Hasil Layanan
- Keluarnya Rekomendasi Lingkungan
- Dampak Terhadap Lingkungan Dari Suatu Kegiatan/Usaha Dapat Diminimalisir

Persetujuan teknis (PERTEK) wajib dimiliki ketika pelaku usaha sebelum memperoleh persetujuan lingkungan. Jenis Persetujuan Teknis (PERTEK) yang harus disusun diantaranya: 1. Baku Mutu Air Limbah : Persyaratan untuk kegiatan yang membuang atau memanfaatkan air limbah 2. Baku Mutu Emisi : Ketentuan untuk usaha yang menghasilkan gas buang atau partikel dari proses pembakaran 3. Pengelolaan Limbah B3 ; Rincian teknis mengenai penyimpanan dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) 4. Andalalin : Analisis mengenai dampak lalu lintas akibat operasional suatu usaha

